Berita Terkini

RAKOR DAN SOSIALISASI DPTb DAN DPK KPU KABUPATEN MELAWI DENGAN PPK DAN PPS SE-KABUPATEN MELAWI SERTA PERUSAHAAAN YANG YANG ADA DI KABUPATEN MELAWI

Redaksi KPU Kab. Melawi          Dalam rangka melindungi hak pilih masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) pemilu 2019 dengan PPK dan PPS Se- Kabupaten Melawi serta Perusahaan yang ada di Kabupaten Melawi kegiatan yang diselenggarakan dari tanggal 26 januari sampai dengan 6 febuari 2019 tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan data pemilih. Ini merupakan salah satu kewajiban KPU untuk  melindungi hak pilih masyarakat pada pemilu 2019 khususnya di kabupaten Melawi, Oleh karena itu pentingnya KPU kabupaten Melawi menyampaikan informasi tahapan ini juga merupakan bentuk pelayanan KPU kabupaten Melawi kepada masyarakat khusunya yang ada di kabuapten Melawi.      Dengan dijaminnya hak pilih masyarakat tentunya masyarakat bisa memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang adaKPU kabupaten Melawi juga menghimbau partai politik dan organisasi masyarakat lainnya untuk menjelaskan DPTb dan DPK pemilu 2019, Data pemilih yang terdaftar dalam DPT disuatu TPS karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS yang bersangkutan.Sehingga, yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain, Keadaan tertentu yang dimaksud yaitu menjalankan tugas pemerintahan ditempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang Mendampingi.penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti soisal atau panti rehabilitasi, Menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rumah atau lembaga permasyarakatanm tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Pindah domisili dan tertimpa bencana alam, Untuk bisa dimasukan dalam DPTb pemilih harus melaporkan kepada PPS atau KPU Kabupaten asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan pindah memilih dengan menggunakan formulir model A.5-Kpu yang akan digunakan untuk memilih di TPS lain.surat keterangan pindah memilih dapat diurus paling lambat 30 hari,sebelum hari pemungutan suara.dengan menunjukan KTP elektronik atau surat keterangan atau salinan bukti telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal, Apabila ada warga yang melapor kepada PPS atau KPU terkait dengan pindah pemlih maka PPS atau KPU mengecek dan meneliti kebenaran identitas yang bersangkutan di DPT untuk menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir model A.5-KPU.      Sedangkan DPK, kata ialah setiap warga negara Indonesia yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT dan DPTb. Penilian kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara dan menunjukan KTP elektronik di TPS terdekat sesuai alamat pada KPT elektronik,Pemilih yang masuk dalam DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara dengan menunjukan KTP elektronik. Selanjutnya, pemilih dalam DPK didaftar di TPS sesuai alamat yang tertera dalam KTP elektronik yang bersangkutan.(REDAKSI KPU MELAWI)

RELASI PELOPORI 10 BASIS PEMILIH

Redaksi KPU Kab. Melawi, NANGA PINOH—Sebanyak 55 peserta relawan demokrasi (Relasi) antusias mengikuti bimbingan teknis tentang partisipasi pemilih dalam pemilihan umum tahun 2019 dilingkungan pemerintah Kabupaten Melawi.  Bimtek relasi ini diikuti 10 (sepuluh) basis pemilih yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi. Serta bimtek relasi juga dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Melawi dan para tamu undangan dari Bawaslu Kabupaten Melawi dan Polres Melawi.  “Para relawan demokrasi telah melakukan ikrar janji. Tujuannya agar mereka dapat memegang tegung integritas dan netralitas dalam pemilihan umum tahun 2019,” ucap Ketua Komisoner KPU Kabupaten Melawi Dedi Suparjo, Selasa (22/1).  Menurut dia, pentingnya integiritas dan netralitas sebagai relawan demokrasi guna menjaga kepercayaan publik dan peserta pemilu. Sehingga pelaksanakan pesta demokrasi yang dilaksanakan lima tahun sekali ini dapat berjalan dengan aman, tertib dan terkendali dengan baik di tengah masyarakat.  “Kami juga mengharapkan relawan demokrasi dapat menjadi pelopor dalam meningkatkan partisipasi pemilih. Serta memegang teguh integritas dan netralitas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tentang pemilihan umum,” tegasnya.  Sementara Komisioner KPU Kabupaten Melawi Airin Fitriansyah menambahkan 10 basis pemilih yang mengikuti bimtek juga dibekali dengan materi tentang kepemiluan, id card dan pakaian seragam relawan demokrasi.  “Materi bimtek relasi tentang kepemiluan ini disampaikan langsung para komisioner KPU Melawi. Serta acara bimtek relasi juga dihadiri tamu undangan dan para wartawan juga ikut menyaksikan kegiatan bimtek relawan demokrasi,” tuturnya.  Ia melanjutkan pembekalan materi bimtek ditujukan kepada 10 (sepuluh) basis relawan demokrasi. Antara lain basis keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan dan pemilih penyandang disabilitas. Selanjutnya basis pemilih berkebutuhan khusus, pemilih marjinal, basis komunitas, basis keagamaan dan basis warga internet.  “Kami mengharapkan bimtek relasi yang diberikan kepada relawan demokrasi dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Terutama kesepuluh basis pemilih ini dapat mensosialisasikannya dalam lingkungan masyarakat Kabupaten Melawi,” imbuh Komisioner KPU Kabupaten Melawi Divisi SDM dan Parmas. (Red-Parmas)

Pindah Memilih 30 Hari Sebelum Pemungutan Suara

Redaksi KPU Kab. Melawi - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi  Divisi Program, Data dan Informasi Wenefrida K. Wati mengingatkan masyarakat yang berencana pindah memilih untuk mempersiapkan diri berikut syarat-syaratnya. Pindah memilih sendiri diperbolehkan dalam pemilu selama pemilih tersebut terdaftar dalam DPT dan melaporkan keinginannya tersebut kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) didesa/kelurahan atau KPU Kab/kota asal atau tempat tujuannya pindah memilih Kesempatan untuk mengurus pindah memilih dapat dilakukan 30 hari sebelum hari pemungutan suara, 17 April 2019, “Artinya, bagi pemilih yang ingin pindah memilih, harus menngurus proses administrasi paling lambat 18 Maret 2019,” kata wenefrida k. wati Adapun pada proses pindah memilih, nantinya pemilih akan mendapatkan formulir A5 sebagai bukti yang bersangkutan telah pindah memilih. Usai diberikan formulir tersebut maka nama yang pemilih ditempat asal akan dihapus dan dipindahkan ke tempat dimana pemilih tersebut menginginkan. Formulir A5 juga digunakan pemilih saat memberikan hak suaranya nanti. “Mekanisme tersebut telah diatur dalam PKPU 37 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi PemilihanUmum Nomor 11  tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih didalam negeri dalam penyelengaraan Pemilihan Imum ,” tutup Wenefrida K. Wati.

HASIL REKRUMEN RELASI 2019

Redaksi KPU Kab. Melawi. KPU Melawi mengumumkan hasil Rekrutmen Relawan Demokrasi (Relasi) 2019, Jumat (18/1/2019) , KPU melawi  telah menerima sebanyak 87 pendaftar yang ingin menjadi Relawan Demokrasi.Pendaftaran ditutup pada hari Kamis, pukul 16.00 wib. Hasilnya ada 87 pendaftar," jelas Komisioner KPU Melawi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Airin Fitriansyah,Dia mengatakan ke-87 pendaftar itu telah mengembalikan formulirnya dan telah diseleksi kelengkapan administrasi sesuai persyaratan". Sebanyal 55 calon Relasi yang dinyatakan lulus  akan menempati 11 basis sesuai basis yang ditentukan oleh masing-masing pendaftar.Basis tersebut diantaranya basis keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, penyandang disabilitas, pemilih berkebutuhan khusus, pemilih marginal, pemilih dari kelompok komunitas, pemilih basis kegamaan dan warga internet (Netizen). 

HASIL PENERIMAAN LPSDK PESERTA PEMILU TAHUN 2019

Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara LPSDK Peserta Pemilu Tahun 2019 disampaikan hasil penerimaan LPSDK peserta Pemilu sebagai berikut : 1. Penerimaan LPSDK PARPOL Peserta Pemilu Tahun 2019 - PKB http://kpu-melawikab.go.id/download/arsip/74 http://kpu-melawikab.go.id/download/arsip/75   - GERINDRA http://kpu-melawikab.go.id/download/arsip/61 http://kpu-melawikab.go.id/download/arsip/62 http://kpu-melawikab.go.id/download/arsip/63 http://kpu-melawikab.go.id/download/arsip/64 - PDIP http://kpu-melawikab.go.id/download/arsip/72 - GOLKAR http://kpu-melawikab.go.id/download/arsip/65 - NASDEM http://kpu-melawikab.go.id/download/arsip/67 - PKS http://kpu-melawikab.go.id/download/arsip/78 - PERINDO http://kpu-melawikab.go.id/download/arsip/73 - PPP http://kpu-melawikab.go.id/download/arsip/79 - PAN http://kpu-melawikab.go.id/download/arsip/71 - HANURA http://kpu-melawikab.go.id/download/arsip/66 - DEMOKRAT http://kpu-melawikab.go.id/download/arsip/60 - PKPI http://kpu-melawikab.go.id/download/arsip/77   2. Penerimaan LPSDK Tim KAmpanye CAPRES Dan CAWAPRES Tingkat Kabupaten Melawi - No urut 01 http://kpu-melawikab.go.id/download/arsip/58 - No urut 02 http://kpu-melawikab.go.id/download/arsip/59  

PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL WAWANCARA ANGGOTA PPK KAB MELAWI PEMILU 2019

PENGUMUMAN Nomor: 719/PP.05.1-Pu/6110/KPU-Kab/XI/2018   TENTANG PENETAPAN PERINGKAT HASIL WAWANCARA PENAMBAHAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DI KABUPATEN MELAWI DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019     Berdasarkan pasal 79B huruf g dan huruf h. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum. Serta memperhatikan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 Tanggal 5 November 2018 Perihal Surat Edaran tentang Proses Penambahan Jumlah Anggota PPK pada Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi mengumumkan Peringkat Hasil Wawancara Penambahan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Di Kabupaten Melawi dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang ditetapkan terlampir dalam Lampiran Pengumuman ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini. Demikian Pengumuman ini disampaikan, atas perhatian diucapkan terima kasih. Untuk Lampiran Silahkan Download  

Populer

Belum ada data.