PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL WAWANCARA ANGGOTA PPK KAB MELAWI PEMILU 2019
PENGUMUMAN
Nomor: 719/PP.05.1-Pu/6110/KPU-Kab/XI/2018
TENTANG
PENETAPAN PERINGKAT HASIL WAWANCARA PENAMBAHAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DI KABUPATEN MELAWI DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Berdasarkan pasal 79B huruf g dan huruf h. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum. Serta memperhatikan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 Tanggal 5 November 2018 Perihal Surat Edaran tentang Proses Penambahan Jumlah Anggota PPK pada Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi mengumumkan Peringkat Hasil Wawancara Penambahan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Di Kabupaten Melawi dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang ditetapkan terlampir dalam Lampiran Pengumuman ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini.
Demikian Pengumuman ini disampaikan, atas perhatian diucapkan terima kasih.
Untuk Lampiran Silahkan Download