Berita Terkini

PENGUMUMAN PENDAFTARAN LEMBAGA PEMANTAU PEMILIHAN, LEMBAGA PELAKSANA SURVEI, ATAU JAJAK PENDAPAT DAN PELAKSANA PENGHITUNGAN CEPAT DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MELAWI TAHUN 2020

PENGUMUMAN NOMOR : 401/PP.02.Pu/6110/KPU-Kab/XI/2019 TENTANG PENDAFTARAN LEMBAGA PEMANTAU PEMILIHAN, LEMBAGA PELAKSANA SURVEI, ATAU JAJAK PENDAPAT DAN PELAKSANA PENGHITUNGAN CEPAT DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MELAWI TAHUN 2020   Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 31 Ayat 8 dan Pasal 47 Ayat 2 Huruf “b” Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 8 Tahun 2017, Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi Nomor : 398/PL.02-Kpt/6110/KPU-Kab/IX/2019, Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Melawi Tahun 2020. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi menerima Pendaftaran bagi Lembaga Pemantau Pemilihan , Lembaga Survei, atau Jajak Pendapat dan Pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan dengan ketentuan sebagai berikut : LEMBAGA PEMANTAU PEMILIHAN Waktu dan Tempat Pendaftaran Pendaftaran Pemantau Pemilihan : 1 November 2019 s/d 16 September 2020 Penyerahan dokumen : Di Kantor KPU Melawi Senin – Kamis, pukul 08.00 – 16.00 Wib Jum’at, pukul 08.00 – 15.00 Wib Dokumen Pendaftaran dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Melawi Kelengkapan administrasi Pemantau Pemilihan diserahkan dalam bentuk hardcopy dan softfile Untuk identitas Pemantau Pemilihan disampaikan dalam bentuk softcopy dengan format excel yang disediakan oleh KPU Kabupaten Melawi.     Persyaratan Pendaftaran Umum Bersifat Independen Mempunyai Sumber dana yang jelas Terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Kabupaten Melawi. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi : Profil organisasi lembaga pemantau ; Nama dan jumlah anggota pemantau disertai Pas Foto Terbaru Ukuran 4 x 6 masing-masing 2 (Dua) Lembar Alokasi anggota pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati masing-masing di daerah kabupaten dan kecamatan ; Rencana, jadwal kegiatan Pemantauan Pemilihan dan daerah yang ingin dipantau ; Nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantauan Pemilihan ; Pas Foto Berwarna 4 x 6 Pengurus Lembaga Pemantau Masimg-masing 2 (Dua) Lembar; Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan Surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantauan ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantauan Pemilihan ; Surat pernyataan atau pengalaman dibidang pemantau dari organisasi pemantau yang bersangkutan.     LEMBAGA PELAKSANA SURVEI ATAU JAJAK PENDAPAT DAN PELAKSANA PENGHITUNGAN CEPAT HASIL PEMILIHAN Waktu dan Tempat Pendaftaran Pendaftaran Pendaftaran Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat : 1 November 2019 s/d 23 Agustus 2020 Pendaftaran Pelaksana Penghitungan Cepat : 1 November 2019 s/d 23 Agustus 2020 Penyerahan dokumen : Di Kantor KPU Melawi Senin – Kamis, pukul 08.00 – 16.00 Wib Jum’at, pukul 08.00 – 15.00 Wib Dokumen Pendaftaran dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Melawi Kelengkapan administrasi Pemantau Pemilihan diserahkan dalam bentuk hardcopy dan softfile Untuk identitas Pemantau Pemilihan disampaikan dalam bentuk softcopy dengan format excel yang disediakan oleh KPU Kabupaten Melawi.   Persyaratan Akte pendirian / badan hukum lembaga ; Susunan kepengurusan lembaga ; Surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain / kelurahan atau instansi pemerintahan setempat Surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan Pelaksana Perhitungan Cepat Hasil Pemilihan telah bergabung dalam asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat ; Pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam) sentimeter sebanyak 4 (empat) lembar ; dan Surat pernyataan bahwa Lembaga Survei ; Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilihan ; Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan ; Bertujuan meningkatkan Partisipasi Masyarakat secara luas ; Mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar ; Benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat ; Tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemprosesan data ; Menggunakan metode penelitian ilmiah ; dan Melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling) sumber dana,dan jumlah responden. Untuk Informasi/Keterangan Lebih Lanjut Dapat menghubungi Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi, Jalan Provinsi Kotabaru Km. 7 Nanga Pinoh. PENGUMUMAN Lengkap Dowload disini

PENDAFTARAN LEMBAGA SURVEI ATAU JAJAK PENDAPAT DAN PENGHITUNGAN CEPAT DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

  PENGUMUMAN NOMOR :166/PL.01.6-Pu/6110/KPU-Kab/III/2019 TENTANG PENDAFTARAN LEMBAGA SURVEI ATAU JAJAK PENDAPAT DAN PENGHITUNGAN CEPAT DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019             Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 448, 449 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi   Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dengan ini KPU Kabupaten Melawi membuka pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat dalam Pemilu Tahun 2019, dengan ketentuan sebagai berikut : PERSYARATAN PENDAFTARAN Menyerahkan dokumen berupa : Rencana jadwal dan lokasi survei atau jajak Pendapat dan Penghitung Cepat Hasil Pemilu; Akte pendirian/ badan hukum lembaga; Susunan kepengurusan lembaga; Surat Keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/ kelurahan instansi pemerintah setempat; Surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan lembaga pelaksanaan survei atau jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilu telah bergabung dalam asosiasi lembaga Survei dan Jajak Pendapat; Pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam) sentimeter sebanyak 4 (empat) lembar, dan Surat pernyatan bahwa lembaga survei : Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilihan; Tidak menganggu peroses penyelenggaraan tahapan Pemilih; Bertujuan meningkatkan Partisipasi Masyarakat secara luas; Mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar; Benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan Survei atau jajak Pendapat; Tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemerosesan data ; Menggunakan metode penelitian ilmiah; dan Melaporkan metodelogi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajakan Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu.   TANGGAL, WAKTU, DAN TEMPAT PENYERAHAN Pendaftaran dibuka mulai terhitung sejak pengumuman ini dikeluarkan sampai pailng lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemungutan suara yaitu tanggal 17 Maret 2019. Adapun waktu dan tempat pendaftaran yaitu : Waktu              : Pukul 09:00 WIB s.d 16:00 WIB Tempat            : Kantor KPU Kabupaten Melawi Jln.Provinsi Kota Baru KM.7 Demikian pengumuman ini di buat untuk dilaksanakan. Pengumuman Lengkap Dowload disini

NAMA-NAMA CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD KABUPATEN MELAWI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 PERIODE TAHUN 2019-2024

PENGUMUMAN Nomor : 341/PL.01.9-PU/6110/KPU-Kab/VIII/2019 TENTANG NAMA-NAMA CALON TERPILIH ANGGOTA DPRD KABUPATEN MELAWI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 PERIODE TAHUN 2019-2024         Menindaklanjuti Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, maka dengan ini KPU Kabupaten Melawi mengumumkan nama-nama Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Melawi Periode Tahun 2019-2024, hasil Rapat Pleno Terbuka tanggal 10 Agustus 2019 yang telah dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Melawi Nomor : 397/PL.01.9-Kpt/6110/KPU-Kab/VIII/2019.        Adapun nama-nama Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Melawi Pemilu Tahun 2019 Periode Tahun 2019-2024 dowload disini

PENGUMUMAN PEMBENTUKAN KPPS PEMILU 2019

  KOMISI PEMILIHAN UMUM  KABUPATEN MELAWI PENGUMUMAN NOMOR: 145/PP.05-PU/6110/KPU-Kab/II/2019 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM 2019 Dalam rangka Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum 2019 Penguman dan Persyaratan dowload disini  

NONTON BARENG DEBAT KE- II CAPRES PEMILU 2019 BERSAMA KPU KAB. MELAWI

Redaksi KPU Kab. Melawi,      Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyaksikan debat kedua pasangan calon presiden pada Pemilu 2019. Kegiatan Debat kedua pasangan calon presiden akan membahas tentang Energi, Pangan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Infrasruktur"KPU KABUPATEN MELAWI juga akan membuat kegiatan nonton bareng DEBAT II Capres bersama masyarakat. Ini kita lakukan guna menyemarakkan pesta demokrasi yang ada di Kabupaten Melawi," ucap Komisioner KPU Melawi Airin Fitriansyah, Jumat (15/2). Dia mengatakan kegiatan Debat II Capres akan ditanyangkan secara langsung di televisi pada hari Minggu, 17 Februari 2019. Diharapkan masyarakat ditingkat daerah juga dapat menyaksikan siaran langsung tersebut. Antara lain di televisi  RCTI,GTV,MNC Tv, Inesw TV "Jika masyarakat ingin ikut nonton bareng bersama KPU Melawi. Kami persilakan hadir di cafe comel Nanga Pinoh. Sebelum acara nonton bareng kita juga akan mensosialisasikan tentang tahapan, program dan jadwal pemilu 2019," harapnya. (Humas Melawi).

POSKO LAYANAN PINDAH MEMILIH KPU KAB. MELAWI

     Selain mendatangi tempat-tempat yang berpotensi adanya warga yang ingin pindah memilih, layanan pindah memilih dilakukan juga dengan membuka posko di Kantor KPU Melawi, Jalan Provinsi Nanga Pinoh-Kota Baru KM.7 Nanga Pinoh . Warga yang ingin mengurus pindah memilih, baik yang pindah memilih ke luar atau masuk Melawi, cukup datang ke kantor dengan membawa KTP-el atau fotocopynya.      Nanti di cek dulu apakah sudah terdaftar di DPT, Kalau sudah terdaftar, akan di keluarkan form A.5-nya, Sebagai contoh misalnya warga luar yang bertugas di Melawi, pada 17 April nanti tidak pulang ke daerah asalnya.Bila dia sudah terdaftar di DPT asalnya, maka KPU Melawi buatkan form A.5 pindah memilih, Orang yang bersangkutan tinggal menunjukkan KTP-el, sebelum dibuatkan A.5 untuk memastikan dia sudah terdaftar di DPT atau belum. Kalau belum terdaftar di DPT, kategorinya masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK).      Layanan pindah memilih, pelaporan selambat-lambatnya tanggal 17 Februari 2019.ini terkait surat suara untuk pemilih DPTb nantinya. Jadi, ayo segera ke kantor KPU bagi yang ingin mengurus pindah memilih.

Populer

Belum ada data.