PENDAFTARAN LEMBAGA SURVEI ATAU JAJAK PENDAPAT DAN PENGHITUNGAN CEPAT DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
PENGUMUMAN
NOMOR :166/PL.01.6-Pu/6110/KPU-Kab/III/2019
TENTANG
PENDAFTARAN LEMBAGA SURVEI ATAU JAJAK PENDAPAT DAN PENGHITUNGAN CEPAT DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 448, 449 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dengan ini KPU Kabupaten Melawi membuka pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat dalam Pemilu Tahun 2019, dengan ketentuan sebagai berikut :
- PERSYARATAN PENDAFTARAN
Menyerahkan dokumen berupa :
- Rencana jadwal dan lokasi survei atau jajak Pendapat dan Penghitung Cepat Hasil Pemilu;
- Akte pendirian/ badan hukum lembaga;
- Susunan kepengurusan lembaga;
- Surat Keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/ kelurahan instansi pemerintah setempat;
- Surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan lembaga pelaksanaan survei atau jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilu telah bergabung dalam asosiasi lembaga Survei dan Jajak Pendapat;
- Pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam) sentimeter sebanyak 4 (empat) lembar, dan
- Surat pernyatan bahwa lembaga survei :
- Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilihan;
- Tidak menganggu peroses penyelenggaraan tahapan Pemilih;
- Bertujuan meningkatkan Partisipasi Masyarakat secara luas;
- Mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar;
- Benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan Survei atau jajak Pendapat;
- Tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemerosesan data ;
- Menggunakan metode penelitian ilmiah; dan
- Melaporkan metodelogi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajakan Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu.
- TANGGAL, WAKTU, DAN TEMPAT PENYERAHAN
Pendaftaran dibuka mulai terhitung sejak pengumuman ini dikeluarkan sampai pailng lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemungutan suara yaitu tanggal 17 Maret 2019. Adapun waktu dan tempat pendaftaran yaitu :
Waktu : Pukul 09:00 WIB s.d 16:00 WIB
Tempat : Kantor KPU Kabupaten Melawi
Jln.Provinsi Kota Baru KM.7
Demikian pengumuman ini di buat untuk dilaksanakan.
Pengumuman Lengkap Dowload disini