PENGUMUMAN
Nomor: 154/PP.05.3-Pu/6110/KPU-Kab-X/2017
PENDAFTARAN
CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DAN
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)
DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN
WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018
Dasar:
Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018;
Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 17/HK.03.1-Kpt/61/Prov/VIII/2017 Tentang Pedoman Teknis Tata Kerja Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018.
Memperhatikan dasar di atas, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi mengajak masyarakat Kabupaten Melawi yang memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 dengan persyaratan sebagai berikut:
I. Persyaratan:
Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Fotokopi KTP Elektronik yang masih berlaku;
Berusia paling rendah 17 (Tujuh Belas) tahun pada Tanggal 13 Oktober 2017, dibuktikan dengan fotokopi KTP Elektronik;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, dibuktikan dengan fotokopi KTP Elektronik;
Mampu secara jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat;
Bebas dari penyalahgunaan narkotika, yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;
Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, dibuktikan dengan fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;
Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilihan Umum atau Pemilihan, dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah; dan
Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK dan PPS, dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.
II. Persyaratan lainnya :
Melampirkan pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
Foto copy Piagam/Penghargaan (apabila ada).
Berkas lamaran dimasukan dalam stofmap dengan ketentuan :
Ditulis identitas lengkap (nama, alamat, No telp/Hp)
Bagi calon anggota PPK berwarna kuning
Bagi calon anggota PPS berwarna Hijau
III. Materi Seleksi
Materi seleksi tertulis untuk:
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) meliputi:
- Pengetahuan tentang Pemilihan yang mencakup tugas, wewenang dan kewajiban PPK, penelitian syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan, teknis pemungutan suara, penghitungan perolehan suara, rekapitulasi penghitungan perolehaan suara; dan
- Pengetahuan kewilayahan
Panitia Pemungutan Suara (PPS) meliputi:
- Pengetahuan tentang Pemilihan yang mencakup tugas, wewenang dan kewajiban PPS, penelitian syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan, teknis pemungutan suara dan penghitungan perolehan suara; dan
- Pengetahuan kewilayahan
Materi seleksi wawancara (khusus PPK) meliputi:
Rekam jejak calon anggota PPK;
Pengetahuan tentang Pemilihan yang mencakup tugas, wewenang dan kewajiban PPK, penelitian syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan, teknis pemungutan suara, penghitungan perolehan suara dan rekapitulasi penghitungan perolehaan suara; dan
Klarifikasi tanggapan masyarakat.
IV. Lain-lain
Pengambilan formulir pendaftaran calon anggota PPK/PPS dapat diperoleh di:
Kantor KPU Kabupaten Melawi, Jl. Nanga Pinoh – Kota Baru, Km. 07 (belakang kantor DPRD Kabupaten Melawi);
Kantor Kecamatan masing-masing (khusus PPK); dan
Kantor Desa masing-masing (khusus PPS).
Pengembalian formulir Pendaftaran dan syarat-syarat pendaftaran calon anggota PPK/PPS pada tanggal 13 – 17 Oktober 2017, bertempat di:
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi Tanggal 13 – 17 Oktober 2017 dari pukul 08.00-16.00 WIB;
Kantor Kecamatan masing-masing (khusus PPK); dan
Kantor Desa masing-masing (khusus PPS).
Dibuat dalam 2 (dua) rangkap (asli dan fotocopy);
Tahapan dan Jadwal seleksi yaitu:
Penelitian administrasi calon anggota PPK/PPS : 18 s.d 20 Oktober 2017
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK/PPS dan tanggapan masyarakat : 21 s.d 23 Oktober 2017
Seleksi Tertulis :
1) Calon anggota PPK: 24 Oktober 2017 yang dilaksanakan di Nanga Pinoh.
2) Calon anggota PPS: 26 Oktober 2017 yang dilaksanakan serentak dimasing-masing Kecamatan
Pengumuman hasil seleksi tertulis Calon Anggota PPK/PPS: 30 Oktober 2017
Seleksi wawancara calon anggota PPK: 31 Oktober 2017 – 7 November 2017
Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK/PPS: 11 November 2017
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Rafika Dewi, SE : 0853 4504 3240
Marlin Yoana, A. Md : 0853 4835 5665
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
TAHAPAN DAN JADWAL PEMBENTUKAN
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)
NO
KEGIATAN
JADWAL
KET.
1
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK/PPS
12 s.d 14 Oktober 2017
2
Pendaftaran Calon Anggota PPK/PPS
13 s.d 17 Oktober 2017
3
Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK/PPS
18 s.d 20 Oktober 2017
4
Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi PPK/PPS dan Tanggapan Masyarakat
21 s.d 23 Oktober 2017
5
Seleksi Tertulis Calon Anggota :
a. PPK di Kecamatan Nanga Pinoh
b. PPS di masing-masing Kecamatan
24 Oktober 2017
26 Oktober 2017
6
Pemeriksaan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dan PPS serta Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Tertulis
27 s.d 29 Oktober 2017
7
Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis PPK
30 Oktober 2017
8
Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK
31 Oktober s.d
7 November 2017
9
Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK
8 s.d 10 November 2017
10
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS
11 November 2017
11
Pelantikan PPK dan PPS
12 s.d 18 November 2017
DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018