Berita Terkini

DAK2 Pilkada Sudah Dapat Diakses Melalui Sidalih

Jakarta - Ketua Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik dalam acara peresmian pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2015 mengutaran bahwa Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) sudah mulai bisa diakses melalui Sistem Data Pemilih (Sidalih) KPU, Jumat (17/4). “Sebagaimana apa yang kami (KPU) utarakan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebelum matahari terbenam datanya (DAK2) sudah bisa dikirim kepada (KPU) daerah. Dan tadi datanya sudah mulai dimasukkan, di slide bisa kita lihat, dimana menu terhadap penampilan data sudah dapat diikuti di portal Sidalih,” tutur Husni. Husni menyampaikan bahwa proses distribusi data yang cepat tersebut merupakan sisi positif dari pemanfaatan teknologi informasi dalam tahapan pemilihan. Atas fasilitasi soft file dan kerjasama yang baik antara KPU dan Kemendagri, Ketua KPU mengucapkan terima kasih. “Inilah kemudahan yang saya sampaikan, dan hal ini merupakan satu kemajuan yang kita capai pada proses awal tahapan. Terima kasih kepada tim yang sudah bekerja di Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Adminduk (Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan) beserta tim-nya, juga teman-teman operator KPU yang langsung menjalankan tugas begitu diperintahkan,” ucap Husni. Pemanfaatan teknologi informasi yang diterapkan oleh KPU dalam tiap penyelenggaraan pemilu ditujukan untuk terciptanya penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan akuntabel. “Ini komitmen kami dalam menggunakan teknologi, yaitu untuk meningkatkan transparansi. Karena transparansi merupakan salah satu kunci kita bisa menyelenggarakan pemilu yang lebih berkualitas. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU mengajak seluruh komponen masyarakat untuk itut berpartisipasi dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2015. “Saya mengajak kita semua, dari pemerintah, maupun teman-teman NGO yang setia mendampingi KPU serta segenap komponen bangsa untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada serentak Tahun 2015,” pesan Husni. Sumber : http://www.kpu.go.id/

KPU Luncurkan Pilkada Serentak 2015

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menyelenggarakan pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Koordinasi dengan kementerian dan lembaga Negara terkait serta konsolidasi di internal KPU telah dilakukan secara intensif untuk membangun kesamaan persepsi dalam menyelenggarakan pilkada serentak, terutama menyangkut regulasi dan anggaran. “Koordinasi secara horizontal dan konsolidasi secara internal telah kami lakukan. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga kami minta untuk berkoodinasi dengan pemerintah daerah, tidak hanya soal dana tetapi hal lain seperti dukungan staf, kantor, lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye,” kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik saat peluncuran penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Jakarta Pusat, Jumat (19/4). Hadir dalam acara peluncuran tersebut Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo, Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, Ida Budhiati, Arief Budiman, Juri Ardiantoro, dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ketua Bawaslu Muhammad, Komisioner Bawaslu Nasrullah dan Daniel Zuhron serta sejumlah pegiat pemilu di Indonesia. Husni mengatakan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015 ini pertama dalam sejarah kepemiluan di Indonesia. “Ini momentum penting bagi sejarah bangsa kita. Momen ini sekaligus pengingat kepada semua penyelenggara pemilu agar tetap menjaga komitmennya dalam merawat dan menumbuhkan profesionalitas dan integritas dalam menyelenggarakan pilkada,” ujarnya. Dalam penyelenggaraan pilkada serentak ini, kata Husni, penyelenggara harus mampu menghilangkan asumsi yang terlanjur melekat dalam memori publik bahwa sumber masalah itu ada di penyelenggara pemilu. “Üntuk itu kita harus tegak pada aturan. Jangan sampai tergoda dengan berbagai rayuan untuk melakukan penyimpangan,” ujarnya. Husni menyatakan saat ini dari 10 rancangan peraturan KPU tentang Pilkada yang akan menjadi pedoman teknis penyelenggaraan di lapangan, tiga di antaranya telah selesai proses konsultasinya di Komisi II DPR. “Tiga PKPU itu, yaitu PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal, PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan PKPU tentang Badan Penyelenggara Ad Hoc telah kita tetapkan jadi peraturan KPU 9 April 2015,” ujarnya. Saat ini, kata Husni, tersisa tujuh PKPU lagi yang masih dalam proses konsultasi di Komisi II DPR. Panitia Kerja Pilkada serentak, lanjut Husni telah berkomitmen untuk menuntaskan proses konsultasi tersebut paling lambat 23 April 2015. “Penetapan PKPU lebih awal akan membantu parpol yang akan mengusung pasangan calon dan calon perseorangan untuk mempersiapkan diri menghadapi Pilkada,” ujarnya. KPU berharap pembahasan PKPU itu tidak berlarut-larut. “Kami berkeinginan kualitas regulasinya baik, tetapi kita juga punya waktu untuk menyosialisasikannya kepada semua stakeholders. Kami tidak ingin ada penyimpangan dalam penyelenggaraan sebagai akibat sosialisasi kurang maksimal,” ujarnya. Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo mengatakan telah memberikan penguatan kepada KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan pilkada serentak. Salah satunya payung hukum untuk pengelolaan pembiayaan Pilkada. “Kami sudah koordinasikan dengan Kementerian Keuangan berkaitan dengan anggaran. Untuk keamanan kami sudah koordinasi dengan Kepolisian dan TNI untuk perbantuan. Kami optimis Pilkada serentak dapat dilaksanakan dengan baik oleh KPU,” ujarnya. Sumber : http://www.kpu.go.id/

KPU Terima DAK2 Dari Mendagri

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menerima Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo yang akan digunakan untuk menetukan jumlah dukungan calon perseorangan dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang, Jumat (17/4). “Kesempatan ini pantas disyukuri, dimana hari ini 17 April 2015 kita dapat menyelenggarakan satu kewajiban antara Kemendagri dengan KPU dimana Bapak Mendagri menyerahkan DAK2 sebagai bahan yang akan digunakan dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan Walikota, Wakil Walikota pada tahun 2015 ini,” tutur Husni dihadapan para jajaran Kemendagri. Ia menuturkan bahwa data yang diserahkan dalam bentuk soft copy itu dapat mempermudah KPU untuk mendistribusikannya kepada KPU daerah yang pada tahun ini akan menyelenggarakan pemililihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. “Data soft file ini sangat memudahkan kami untuk mendistribusikan kepada KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, karena kita sudah menyediakan kanal informasi, dan nanti begitu sampai di kantor, setelah operator mengolahnya dalam hitungan yang tidak terlalu lama, datanya sudah sampai ke masing-masing daerah,” lanjutnya. Menurutnya, tanpa soft file atas DAK2 itu, KPU akan mengalami kesulitan untuk dapat menjangkau 9 (Sembilan) provinsi dan 260 kabupaten/kota yang pada 2015 ini akan menyelenggarakan Pilkada. “Tanpa satu fasilitasi berupa soft file ini maka akan sulit sekali bagi kami untuk bisa menjangkau 9 provinsi dan 260 kabupaten kota dalam waktu singkat,” tutur Husni di Sasana Bakthi Gedung Kemendagri, Jl. Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Irman mengutarakan bahwa DAK2 yang diserahkan kepada KPU pada pilkada tahun ini memiliki fungsi yang berbeda dibandingkan dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 lalu. “DAK2 yang diserahkan dalam pilkada ini berbeda dengan DAK2 yang diserahkan pada Pemilu Legislatif 2014 yang lalu. Kalau DAK2 Pileg untuk menentukan jumlah anggota DPR dan DPRD per daerah pemilihan, tapi DAK2 pada pilkada serentak untuk menetukan berapa jumlah dukungan yang dipersyaratkan kepada calon perseorangan,” tutur Irman. Dalam pertemuan tersebut Ketua KPU RI secara khusus mengundang Mendagri beserta jajaran Kemendagri untuk menghadiri acara peresmian penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2015. “Setelah kegiatan ini secara khusus saya mengundang Bapak Menteri Dalam Negeri beserta seluruh pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri untuk hadir nanti siang di KPU untuk launching penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2015,” ujar Husni. Sumber : http://www.kpu.go.id/

Amankan Pilkada Serentak, Polri Siap Ulang Kesuksesan Pilpres dan Pileg

Jakarta - Penyelenggaraan Pilkada serentak Desember 2015 hampir memasuki masa tahapannya. Proses pilkada yang serentak kali ini berbeda dengan pemilihan sebelumnya, karena diperlukan banyak faktor pendukung dari internal maupun eksternal untuk kesuksesan gelaran lima tahunan tersebut, selain faktor anggaran. Sekitar 269 daerah yang terdiri dari 9 Provinsi serta 260 Kabupaten/kota akan bersamaan melakukan pemilihan orang nomor satu di daerahnya masing-masing, sehingga perlu antisipasi potensi konflik yang dikhawatirkan dapat timbul selama tahapan Pilkada berlangsung. Menanggapi hal itu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siap untuk mengoptimalkan jajarannya didaerah untuk dapat terus berkoordinasi agar dapat mengulang kesuksesan saat proses pengamanan saat Pemilihan Legislatif dan Presiden dan wakil presiden lalu. “Kami harap tiap jajaran memperhatikan tiap hal yang dijadikan landasan pada Pilkada serentak nanti, sehingga semua dapat berjalan sebagaimana mestinya, layaknya kesuksesan pengamanan pelaksanaan Pilpres dan Pileg lalu,” Terang Agus Sucipto Kasubdit IV Politik dan Hukum Mabes Polri. Berbicara mengenai isu potensi kerawanan gangguan Pilkada di daerah yang menyelenggarakan, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik mengungkapkan, terdapat tiga isu yang kiranya dapat menjadi potensi tersebut. Pertama, dualisme kepengurusan partai politik, ketersediaan anggaran pada pemerintah daerah yang tidak mencukupi, dan berlarutnya pembahasan peraturan di tingkat legislatif. “Mengenai dualisme kepengurusan partai politik, dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang parpol, diamanatkan peran strategis dari Kementerian Hukum dan HAM untuk menerima registrasi dan membuat ketetapan dalam suatu keputusan,” ungkap Husni. Hal tersebut diungkapkan Husni dihadapan 226 perwira menengah Polri dari seluruh Indonesia dalam Rapat Kerja Teknis Reskrim Polri Tahun 2015, dengan tema “Melalui Revolusi Mental Penyidikdan Penyidik Pembantu Polri, kita Tingkatkan Penyidikan yang Profesional, Prosedural dan Akuntabel” di Ruang Rupatama Mabes Polri, Turnojoyo, Jakarta, Selasa, (14/4). Hadir juga dalam acara tersebut Mendagri Tjahyo Kumolo dan Komisioner Bawaslu Nasrullah Menurut mantan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat itu, sampai saat ini KPU belum akan mengambil langkah alternatif di luar UU, meskipun pada saat konsultasi dengan DPR RI, KPU telah mendapat himbauan untuk melakukan langkah tersebut. “Saat konsultasi dengan DPR kemarin, Panitia Kerja (Panja) DPR meminta kepada KPU untuk memberikan alternatif dari legal formal yang ada,” terang Husni. Ia menambahkan bahwa langkah yang dilakukan KPU tidak akan seperti yang diminta Panja DPR, tetapi hanya mengambil langkah alternatif berpikir saja, belum sampai dengan alternatif aturan. Husni mengingatkan bahwa adanya penangguhan SK Kemenkum HAM saat ini bersifat menunda pemberlakuannya, sehingga tidak ada satupun kepengurusan yang dapat mewakili partainya dalam melakukan pencalonan. “Kita ketahui SK Kemenkum HAM saat ini ditangguhkan, bukan dibatalkan, dalam pemahaman kami bila ditangguhkan maka putusan belum berlaku, maka dalam posisi itu tidak ada satupun kepengurusan yang berhak mewakili partainya dan apabila tidak ada yang berhak maka pencalonan yang dilakukan di daerah tidak mempunyai legitimasi otoritas sehingga kami (KPU) akan menolaknya,” terang Husni. Menghadapi hal itu, ia memberikan saran untuk kedua belah pihak agar dapat berembug menentukan kepengurusan, agar dapat segera didaftarkan kepada Kementerian Hukum HAM meskipun hal tersebut dilakukan untuk sementara (untuk menghadapi Pilkada 2015) maupun seterusnya. Menyinggung potensi gangguan Pilkada lainnya, Husni berpendapat bahwa hal tersebut telah mendapatkan perhatian dari masing-masing stakeholder yang mendukung kesuksesan pelaksanaan Pilkada, seperti halnya kesiapan anggaran daerah yang telah mendapat titik cerah dari Menteri Dalam Negeri. “Saya sempat berbincang dengan pak menteri, nanti akan diterbitkan surat edaran bagi daerah tentang pedoman pelaksanaan anggaran, selain akan diadakan konsolidasi daerah bahwa kewajiban itu harus berjalan,” jelasnya. Menyoal pembahasan draft peraturan di DPR, Ia menerangkan bahwa pada tanggal 23 April 2015, DPR telah berjanji untuk menuntaskan konsultasi seluruh draft peraturan tersebut. Sumber : http://www.kpu.go.id/

Populer

Belum ada data.