PENERIMAAN PENYERAHAN SALINAN LAMPIRAN 2 Model F2 Parpol
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi telah menutup penerimaan dokumen salinan Lampiran 2 Model F2 Parpol serta salinan KTA dan KTP /Suket Anggota partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Melawi, Selasa (17/10) pada pukul 24.00 WIB, sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 11 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Surat Edaran KPU RI Nomor : 585 /PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 Prihal : Pendaftaran Akhir Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2017.
Parpol yang terdaftar di Kemenkumham sebanyak 73 parpol, namun yang Menginput data Keanggotaan di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebanyak 23 parpol. Hingga pukul 24.00 WIB, dari 23 parpol tersebut, sebanyak 18 parpol telah menyerahkan salinan Lampiran 2 Model F2 Parpol serta salinan KTA dan KTP/ Suket Anggota partai politik, dan 4 parpol sisanya tidak Menyerahkan dokumen salinan Lampiran 2 Model F2 Parpol serta salinan KTA KTP/Suket ke KPU Kabupaten Melawi, serta 1 parpol tidak dapat diterima dokumen berkasnya karena perbedaan antara salinan Lampiran 2 Model F2 Parpol serta salinan KTA dan KTP /Suket Anggota partai politik dengan data di SIPOL KPU Kabupaten Melawi.
Dari 18 parpol tersebut, 17 parpol sudah diperiksa kelengkapan dokumen pennerimaan berkas KTA dan KTP serta Suket Anggota partai politik persyaratan dan dinyatakan dokumen lengkap dengan pemberian tanda terima, sisanya 1 parpol di berikan tanda terima tepapi dengan catatan. informasi Lengkapnya lihat disini