Berita Terkini

KPU KABUPATEN MELAWI GELAR RAKOR PEMUTAKHIRAN DPB TRIWULAN II TAHUN 2022 DAN SOSIALISASI APLIKASI LINDUNGI HAKMU MOBILE

Melawi, kab-melawi.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2022 di aula Kantor KPU Kabupaten Melawi, Kamis, (30/6/2022). Rapat tersebut juga dirangkaikan dengan Sosialisasi Aplikasi Lindungi Hakmu Mobile yang dihadiri oleh Forkopimda, Bawaslu Kabupaten Melawi, Dinas dan Instansi terkait serta Pimpinan/LO partai politik se-Kabupaten Melawi.

KPU Kabupaten Melawi melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2022 berdasarkan ketentuan PKPU 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Rekapitulasi DPB triwulan II tahun 2022 dengan jumlah pemilih sebanyak 153.040 (Seratus Lima Puluh Tiga Ribu Empat Puluh) pemilih, dengan rincian 78.061 (Tujuh Puluh Delapan Ribu Enam Puluh Satu) pemilih laki-laki dan 74.979 (Tujuh Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan) pemilih perempuan yang tersebar di 11 (sebelas) Kecamatan. Secara rinci tercatat ada 0 (Nol) Pemilih Baru dan Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 816 (Delapan Ratus Enam Belas) pemilih, dengan rincian 424 (Empat Ratus Dua Puluh Empat) pemilh laki-laki dan 392 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua) pemilih perempuan, yang terdiri dari 208 (Dua Ratus Delapan) meninggal dunia dan 608 (Enam Ratus Delapan) ganda

Dalam rapat tersebut, Anggota KPU Kabupaten Melawi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Irfan Affandi memaparkan mengenai urgensi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta menjelaskan fungsi dari aplikasi tersebut. Pada kesempatan yang sama, disampaikan juga bahwa aplikasi ini merupakan pembuktian awal pada Tahapan Pemilu tahun 2024 bahwa KPU selalu berinovasi dan melayani.  

Pemanfaatan teknologi informasi dalam pemutakhiran data pemilih menjadi perhatian dan hal krusial yang harus dilakukan oleh KPU. Dengan menciptakan dan mengembangkan aplikasi mobile LindungiHakmu, maka aspek keterbukaan informasi publik sudah dilaksanakan. Aplikasi ini dapat diakses oleh semua kalangan masyarakat melalui playstore.

Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 menjadi standar teknis dalam pengoperasian aplikasi mobile ini. KPU memandang aplikasi ini sangat penting dalam menunjang pelaksanaan proses pemutakhiran data pemilih sehingga dapat menghasilkan data pemilih yang akurat, akuntabel, efisiensi, efektifitas, transparan serta mewujudkan data pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir. (humas kpu kab. melawi ardiC-radikF/foto: frans/ed radikF)

 

RAKOR PEMUTAKHIRAN DPB TRIWULAN II TAHUN 2022

 

SOSIALISASI APLIKASI LINDUNGI HAKMU MOBILE

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 740 kali